• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perkawinan » Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah

Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah

Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN) adalah pegawai negeri yang di tunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama sebagai Wakil Pegawai Pencatat Nikah untuk membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan nikah dan penerimaan rujuk.

Apabila Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak ada atau berhalangan, pekerjaannya di lakukan oleh Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN). Dan apabila Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN)itu lebih dari satu, maka Kepala Pegawai Pencatat Nikah (Kepala PPN) menetapkan salah satu dari Wakil Pegawai Pecatat Nikah (Wakil PPN) itu melaksanakan tugas PPN.
Ditulis oleh Iman Zenit, Rabu, 16 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah
Deskripsi : Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN) adalah pegawai negeri yang di tunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama sebagai Wakil Pega...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger