KEDUDUKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - KEDUDUKAN ANAK - TENTANG PERKAWINAN - Undang-undang Perkawinan
Nah, kalau kemarin saya posting
Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974, kali ini saya akan sajikan
Kedudukan Anak Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974, dan pemaparan selengkapnya di bawah ini :
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
Ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat(1) di atas selanjutnya akan di atur
dalam peraturan pemerintah.
Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang di lahirkan oleh
istrinya bilamana ia dapt membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak
itu akibat dari pada perzinahan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan
pihak yang berkepentingan.
Semoga Bermanfaat.
Ikuti juga pada postingan selanjutnya dengan
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK, hanya disini tentunya.
Judul : KEDUDUKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974
Deskripsi : KEDUDUKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - KEDUDUKAN ANAK - TENTANG PERKAWINAN - Undang-undang Perkawinan Nah, kalau k...