• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perdata » Cara Penyelesaian Jika Sertifikat Tanah Rusak Atau Hilang

Cara Penyelesaian Jika Sertifikat Tanah Rusak Atau Hilang

Perlu langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mungkin sertifikat Tanah Rusak atau hilang. Nah, bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Dan bagaimana status sertifikat yang baru tersebut?

Berikut dibawah ini saya akan berbagi sedikit langkah atau bisa dibilang wawasan untuk bahan pembelajaran kita semuanya, sengaja saya postingkan disini yang saya dapatkan dari sumber-sumber yang saya temukan.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tntang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang.

Sertifikat asli tanah yang Anda miliki sebagai pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Sehingga, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akata Tanah) atau kutipan risalah lelang.

Menurut pendapat dari Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah pemegang hak atas tanah harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan :

1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
· Fotokopi sertifikat yang hilang
· Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan.
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan.

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi (WNRI).
6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

Lebih lanjut Irma Devita menjelaskan, bahwa untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang terlebih dahulu untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.


Status sertifikat tanah yang baru tersebut adalah sama sahnya dengan sertifikat aslinya karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah. Sumber: kioshukumonline.blogspot.com

Demikian artikel ini saya informasikan, semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Minggu, 07 Oktober 2012 - Rating: 4.5
Judul : Cara Penyelesaian Jika Sertifikat Tanah Rusak Atau Hilang
Deskripsi : Perlu langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mungkin sertifikat Tanah Rusak atau hilang. Nah, bagaimana prosedur yang harus dilakukan...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger