• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perdata » Macam-Macam SITA Yang Dikenal Di Lingkungan Peradilan Umum

Macam-Macam SITA Yang Dikenal Di Lingkungan Peradilan Umum

Ada beberapa macam SITA yang dikenal Peradilan Umum seperti yang dikutip dari salah satu penulis di blog nya Agus Prajitno,SH bahwa Permohonan SITA adalah termasuk upaya untuk menjamin Hak Penggugat/Pemohon seandainya ia menang dalam perkara, sehingga putusan Pengadilan yang mengakui segala haknya itu, dapat dilaksanakan.

Permohonan SITA dapat diajukan sebelum perkara diputus, bahkan dapat juga diajukan setelah perkara diputus sepanjang belum in kracht, artinya sekalipun perkara itu banding dan/atau kasasi, masih dapat diajukan.

Namun biasanya sudah diajukan bersama-sama dengan gugatan. Bila permohonan sita dikabulkan dan ternyata nanti pemohon tersebut menang dalam perkara maka sita tersebut akan dinyatakan sah dan berharga dalam dictum keputusan dan pada waktu eksekusi, sita tersebut akan berubah akan berubah menjadi sita eksekusi. Demikian juga sebaliknya, kalau gugatan penggugat ditolak, dengan sendirinya harus dinyatakan di dalam dictum keputusan untuk diangkat (dicabut).

Ada macam-macam SITA yang dikenal di lingkungan Peradilan Umum:
1. SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAGH)
Sita yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap benda bergerak milik sendiri yang berada di tangan orang lain atau terhadap benda milik sendiri yang telah dijual tetapi belum dibayar harganya oleh pembeli/ Permohonan kepada Pengadilan untuk dilakukan Sita Revindicatoir tidak memerlukan kepada adanya dugaan beralasan terlebih dahulu bahwa si tersita akan menggelapkan atau akan melenyapkan barangb yang dimohonkan sita. Barang yang disita boleh dititipkan kepada si tersita sendiri dengan konsekuensi ia harus memeliharanya, tidak boleh rusak/hilang/dipindahtangankan, tetapi boleh juga disimpan ditempat lain, misalnya di Pengadilan sendiri, asal aman dan terpelihara dari kerusakan.

2. SITA MARITAL atau MATRIMONIAL
Sita Marital tidak terdapat di dalam HIR atau RBg. Melainkan hanya dijumpai di dalam BW (Buergerlijke Wetboek) dan Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang sekarang ini sering dipakai di lingkungan Peradilan Umum. Sita Marital yaitu istri (yang tunduk kepada hukum perdata BW) boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan agar selama dalam masa sengketa perceraian yang sekaligus harta bersama di muka Pengadilan, agar si suami tidak memindahkan atau mentransfer harta kekayaan milik besama tersebut. Sita Marital ini dimohonkan oleh istri, karena menurut BW si istri tidak mungkin menjualkan sebab ia tidak mampu bertindak hukum kecuali atas bantuan suaminya, sehingga yang mungkin menjual/mentransfer hanyalah suami.

3. SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAGH)
Sita Jaminan atau Conservatoir Beslagh adalah sita yang dilakukan oleh Pengadilan atas permohonan dari pihak penggugat atas milik orang lain (yakni milik tergugat) agar hak penggugat terjamin akan dipenuhi oleh tergugat setelah penggugat diputus menang dalam perkaranya nanti.

Permohonan sita jaminan harus adanya dugaan beralasan bahwa pihak tergugat akan menggelapkan atau melepaskan barangnya sehingga nantinya tidak mampu membayar menurut yang diputuskan oleh Pengadilan, sehingga putusan itu hanya sia-sia. Oleh karena itu, sebelum permohonan conservatoir beslagh dikabulkan, harus dipertimbangkan dulu oleh hakim apakah dapat dikabulkan atau tidak, Putusan hakim disitu akan berupa putusan sela. Jika permohonan sita dikabulkan maka perintah penyitaan tidak boleh oleh Hakim Ketua Majelis tetapi mesti oleh Ketua Pengadilan.

Demikian artikel ini saya post kan yang hanya ingin menambah wawasan dalam bidang hukum, semoga bermanfaat. Sumber: kioshukumonline.
Ditulis oleh Iman Zenit, Selasa, 09 Oktober 2012 - Rating: 4.5
Judul : Macam-Macam SITA Yang Dikenal Di Lingkungan Peradilan Umum
Deskripsi : Ada beberapa macam SITA yang dikenal Peradilan Umum seperti yang dikutip dari salah satu penulis di blog nya Agus Prajitno,SH bahwa Permoh...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger