Pada pos ini akan mengangkat isi dari
Pasal 10-11 dari BAB 2 Tentang Pidana KUHPidana.
Pasal 10.
Pidana terdiri atas :
a. Pidana pokok:
1. Pidana mati,
2. Pidana penjara,
3. Kurungan,
4. Denda.
b. Pidana tambahan :
1. Pencabutan hak-hak tertentu,
2. Perampasan barang-barang tertentu.
3. Pengumuman putusan hakim.
Pasal 11.
Pidana mati di jalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Itulah isi dari
Pasal 10-11 KUH Pidana BAB II Tentang Pidana, simak pasal-pasal berikutnya pada postingan selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Judul : Pasal 10-11 dari BAB 2 KUHP Tentang Pidana
Deskripsi : Pada pos ini akan mengangkat isi dari Pasal 10-11 dari BAB 2 Tentang Pidana KUHPidana . Pasal 10 . Pidana terdiri atas : a. Pidana po...