Blog Hukum - Sesuai yang saya janjikan pada postingan sebelumnya, kali ini saya tambahkan informasi selanjutnya dengan
Pasal 12-14 dari BAB 2 KUHP Tentang Pidana. Simak saja berikut di bawah ini.
Pidana Penjara : Pasal 12.
(1). Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2). Pidana penjara pada waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.
(3). Pidana penjara selama waktu tertentu boleh di jatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau selama pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas 15 tahun dapat di lampaui karena batas perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang di tentukan dalam pasal 52 dan 52a (L.N.1958 No.127).
(4). Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Pasal 13.
Orang-orang yang terpidana yang di jatuhi pidana penjara di bagi-bagiatas beberapa golongan (kelas).
Pasal 14.
Orang terpidana yang di jatuhi pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang di bebankan kepadanya menurut aturan yang di adakan guna pelaksanaan pasal 29.
Demikian
Pasal 12-14 dari BAB 2 KUHP Tentang Pidana, Simak informasi selanjutnya pada postingan selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Judul : Pasal 12-14 dari BAB 2 KUHP Tentang Pidana
Deskripsi : Blog Hukum - Sesuai yang saya janjikan pada postingan sebelumnya, kali ini saya tambahkan informasi selanjutnya dengan Pasal 12-14 dari B...