• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Pidana » Pasal 12-14 dari BAB 2 KUHP Tentang Pidana

Pasal 12-14 dari BAB 2 KUHP Tentang Pidana

Blog Hukum - Sesuai yang saya janjikan pada postingan sebelumnya, kali ini saya tambahkan informasi selanjutnya dengan Pasal 12-14 dari BAB 2 KUHP Tentang Pidana. Simak saja berikut di bawah ini.

Pidana Penjara : Pasal 12.
(1). Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2). Pidana penjara pada waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.

(3). Pidana penjara selama waktu tertentu boleh di jatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau selama pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas 15 tahun dapat di lampaui karena batas perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang di tentukan dalam pasal 52 dan 52a (L.N.1958 No.127).

(4). Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Pasal 13.
Orang-orang yang terpidana yang di jatuhi pidana penjara di bagi-bagiatas beberapa golongan (kelas).

Pasal 14.
Orang terpidana yang di jatuhi pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang di bebankan kepadanya menurut aturan yang di adakan guna pelaksanaan pasal 29.

Demikian Pasal 12-14 dari BAB 2 KUHP Tentang Pidana, Simak informasi selanjutnya pada postingan selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Jumat, 31 Mei 2013 - Rating: 4.5
Judul : Pasal 12-14 dari BAB 2 KUHP Tentang Pidana
Deskripsi : Blog Hukum - Sesuai yang saya janjikan pada postingan sebelumnya, kali ini saya tambahkan informasi selanjutnya dengan Pasal 12-14 dari B...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger