Blog Hukum - Berikut di bawah ini informasi selanjutnya yaitu dengan
Pidana Bersyarat : Pasal 14a - 14f KUHP Tentang Pidana. Pidana bersyarat di atur dalam
Pasal 14a sampai pasal 14f pada Bab 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti berikut di bawah ini.
Pidana Bersyarat :
Pasal 14a.
1). Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusannya dapatmemerintahkan pula bahwa pidana tidak usah di jalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, di sebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum sebelum masa percobaan yang di tentukan dalam perintah tersebuut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin di tentukan dalam perintah itu.
2). Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa denda atau perampasan yang mungkin di perintahkan pula, akan sangat memberatkan terpidana. Dalam menggunakan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya di anggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu di tentukan bahwa dalam hal di jatuhi denda, tidak berlaku ketentuan pasal 30 ayat 2.
3). Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4). Perintah tersebut dalam ayat 1 hanya di berikan jika hakim, berdasarkan penyelidikan yang teliti, yakin bahwa dapat di adakan pengawasan yang cukup untuk di penuhinya syarat umum, yaitu bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya syarat-syarat itu ada.
(5). Perintah tersebut dalam ayat 1 harus di setai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b.
(1). Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran yang tersebut dalam pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama adalah 3 tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama 2 tahun.
(2). Masa percobaan di mulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah di beri tahukan kepada terpidana menurut cara yang di tentukan dalam undang-undang .
(3). Masa percobaan tidak di hitung selama terpidana di hilangkan kemerdekaannya karena tahanan yang sah.
Pasal 14c.
(1). Dalam perintah yang di maksud dalam pasal 14akecuali jika di jatuhkan denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana, Hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek dari pada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang di timbulkan oleh perbuatan pidana tadi.
(2). Apabila Hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari 3bulan atau kurungan, atas salah satu pelanggaran tersebut dalam pasal 492, 504, 505, dan 536, maka boleh di tetapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkahlaku terpidana yang harus di penuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3). Mengurangi kemerdekaan Agama atau kemerdekaan politik bagi terpidana.
Pasal 14d.
(1) Yang di serahi mengawasi supaya syarat-syarat di penuhi ialah pejabat yang berwenang menyuruh jalankan putusan.
(2). Jika ada alasan, Hakim dalam perintahnya boleh mewajibkan kepada lembaga yang berbentuk badan hukum, atau kepada pemimpin suatu rumah penampung, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan dan bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3). Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampung yang dapat di serahi memberi bantuan itu, di aturr dengan undang-undang.
Pasal 14e.
Atas usul pejabat tersebut pasal 14d ayat 1, atau atas permintaan terpidana Hakim yang memutuskan perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus atau lamanya waktusyarat-syarat khusus di dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain dari pada orang yang di perintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separo dari waktu yang paling lama dapat di tetapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f.
(1). Tanpa mengurangi ketentuan tersebut pasal di atas, maka atas usul pejabat tersebut pasal 14d ayat (1), Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya di jalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya di beri peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana dalam masa percobaan melakukan perbuatan pidana dan karenanya ada pemidanaan yang terjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak di penuhi; ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis di jatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan mulai berlaku. Dalam memerintahkan pemberian peringatan, Hakim harus menentukan juga bagaimana cara memberi peringatan itu.
(2). Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana di jalankan tidak dapat di berikan lagi kepada kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana di tuntut karena melakukan perbuatan pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, Hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya di jalankan, karena melakukan perbuatan pidana tadi.
Demikian mengenai
Pidana Bersyarat : Pasal 14a - 14f KUHP Tentang Pidana saya
informasikan. Semoga bermanfaat.