• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perdata » Pengertian Penggugat Beserta Syarat-syaratnya dan Bukti (Bayyinah)

Pengertian Penggugat Beserta Syarat-syaratnya dan Bukti (Bayyinah)

a). Pengertian Penggugat dan Syarat-syaratnya.
Materi yang di persoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang di gugat).

Penggugat dalam mengajukkan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya disertai bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat sebagai berikut: "Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah melaknat saya". Ketiga hal tersebut termasuk cara syarat untuk mengajukan gugatan. (Depag, hal 165).

b). Bukti (Bayyinah).
Barang bukti atau bayyinah adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Barang bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah (dakwaan) terhadap terdakwa.

Hadits yang menjelaskan kekuattan barang bukti adalah sebagai berikut:

Yang Artinya: (Hadits) Dari Jabir bahwasannya ada dua orang yang bersengketa tentang seekor unta betina masing-masing orang diantara keduanya mengatakan "Peranakan unta ini milikku" dan ia mengajukkan bukti. Maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa unta itu menjadi haknya orang yang unta itu ada di tangannya. (Al Hadits). (DEPAG: 2002, hal 166).
Ditulis oleh Iman Zenit, Kamis, 17 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Pengertian Penggugat Beserta Syarat-syaratnya dan Bukti (Bayyinah)
Deskripsi : a). Pengertian Penggugat dan Syarat-syaratnya. Materi yang di persoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara dalam proses peradila...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger